IPOL.ID – Sidang kasus pembunuhan MA (10), seorang anak perempuan di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, terus menyita perhatian publik. Pada persidangan Senin (29/9/2025) di Pengadilan Negeri Kolaka, suasana berubah tegang ketika tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pelaku RH (17) hanya 7 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan itu langsung memantik kekecewaan keluarga korban dan masyarakat, yang menilai hukuman tersebut terlalu ringan dibandingkan kehilangan nyawa seorang anak.
Menanggapi gelombang keberatan itu, Kejaksaan Negeri Kolaka angkat suara melalui Kepala Seksi Intelijen, Bustanil Arifin. Ia menegaskan bahwa tuntutan JPU bukan karena meremehkan nyawa korban, melainkan mengikuti aturan hukum yang berlaku.
“Pelaku RH saat kejadian masih berstatus anak di bawah umur, sehingga proses peradilan wajib mengacu pada **UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA),” jelas Bustanil, Rabu (1/10/2025).
Bustanil menambahkan, berdasarkan pasal 81 ayat (2) UU SPPA, hukuman pidana bagi anak hanya dapat dijatuhkan maksimal setengah dari ancaman hukuman orang dewasa. Dalam kasus ini, RH didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
