IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran (TA) 2021-2022.
Kelimanya adalah Jodi Pradana Putra selaku swasta, Hasanuddin selaku swasta, Sukar selaku kepala desa, A Royan selaku swasta, dan Wawan Kristiawan selaku swasta.
“(Lima tersangka (diperiksa di Gedung KPK RI, Kuningan, Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).
Budi belum menyebutkan materi pemeriksaan apa yang akan digali oleh penyidik dari para tersangka tersebut. Budi juga belum memastikan soal penahanan para tersangka usai diperiksa hari ini.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran (TA) 2021-2022.
Kasus ini merupakan pengembangan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan terhadap Sahat Tua Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 dkk oleh KPK pada Desember 2022 lalu.
