IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta, Sabtu (4/10/2025).
Layanan tersebut untuk mempermudah warga dalam mengurus perpanjangan masa berlaku SIM atau syarat legalitas berkendara.
Melansir akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di:
Jakarta Timur : di Mal Grand Cakung
Jakarta Utara : di LTC Glodok
Jakarta Selatan: di Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Pusat : di Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat : di Lobby Selatan Mal Ciputra
Sebagai catatan, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Layanan ini hanya untuk mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.
Adapun syarat yang harus dipenuhi antara lain:
1. Foto kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto kopi SIM lama dan SIM aslinya,
3. Bukti cek kesehatan,
4. Bukti tes psikologi.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
