IPOL.ID – Penyelidikan kasus ambruknya bangunan musala Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, memasuki babak baru. Setelah hampir dua pekan proses penyelidikan berjalan, Polda Jawa Timur memastikan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan keputusan diambil usai tim gabungan penyidik melakukan gelar perkara dan menilai sudah ada unsur yang patut diduga sebagai tindak pidana.
“Untuk perkembangan kasus, Polda Jatim telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, sejak kemarin statusnya resmi meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan,” katanya, Kamis (9/10).
Dengan peningkatan status ini, maka penyidik akan segera memanggil kembali sejumlah saksi untuk pemeriksaan lanjutan.
Dari 17 orang yang sebelumnya sudah dimintai keterangan, beberapa akan dipanggil kembali karena dinilai memiliki informasi penting terkait penyebab runtuhnya bangunan yang menelan banyak korban itu.
“Dari 17 saksi yang sudah kami periksa sejak awal, nanti akan dilihat mana yang perlu didalami. Proses pemanggilan ulang akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik,” jelasnya.
