IPOL.ID – Rupanya pria yang merupakan residivis kambuhan tersangka pencurian berinisial AS, 30, belum kapok dihukum. Polisi kembali menangkap AS di kontrakan Jalan Mampang Prapatan, Gg Musala, RT 13/04, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
“Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tersangka AS di kontrakan, dan diamankan satu unit handphone hasil kejahatan. Dari keterangan didapat, tersangka merupakan residivis, sudah dua kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama,” ungkap Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Mapolres Jaksel), AKP Igo Fazar Akbar pada awak media, Kamis (9/10/2025).
AKP Igo mengatakan, AS ditangkap setelah mencuri handphone (hp) milik korban YS di Warung Enza Cell Jl Pangeran Antasari, Gg Cempaka II, No 13, RT 001/009, Kecamatan Kebayoran Baru, pada Senin (6/10) lalu.
“Tersangka AS melakukan aksinya pada sore hari dengan modus pura-pura beli rokok dan es,” ujar AKP Igo didampingi Kasi Humas Kompol Murodih di Mapolres Jaksel.
Saat korban lengah, kemudian AS mengambil dua hp yang tergeletak diatas etalase. Spontan korban saat itu tengah membuat es langsung sadar hp miliknya raib digasak dan segera mengejar AS. Namun tersangka berhasil kabur.
