IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama Perum Perhutani, Wahyu Kuncoro, sebagai saksi kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan di Inhutani V.
Dalam pemeriksaan tersebut, Wahyu dicecar oleh penyidik soal pengawasan yang dilakukan Perum Perhutani terhadap anak usahanya, yakni PT Inhutani, khususnya terkait pengelolaan kawasan hutan.
“Saksi WK (Wahyu Kuncoro) diperiksa dalam kapasitas sebagai Dir Perhutani,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo sebagaimana dikutip keterangannya, Sabtu (11/10/2035).
“Yang bersangkutan dimintai keterangan perihal pengawasan yang dilakukan Dir Perhutani kepada anak usahanya, yaitu PT Inhutani,” sambung dia.
Budi mengatakan, penyidik juga mendalami terkait izin Perhutani atas kerja sama Inhutani dan PT Paramitra Mulia Langgeng atau PML.
Sebelumnya, KPK juga sudah memanggil Wahyu Kuncoro sebagai saksi terkait kasus suap pengelolaan Kawasan Hutan di PT Inhutani V pada Selasa (7/10/2025).
Selain itu, KPK juga memanggil Sudirman Amran selaku Manager Accounting PT Paramitra Mulia Langgeng.
