IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel.
Diketahui, Noel merupakan satu dari 11 tersangka terkait pemerasan atas pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan masa penahanan tersebut diperpanjang selama 40 hari ke depan.
“(Ditahan) 40 hari, perpanjangan kedua,” kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).
Budi belum menjelaskan alasan perpanjangan masa penahanan terhadap Noel. Namun diduga perpanjangan penahanan tersebut dilakukan lantaran berkas perkara (penyidikan) belum dinyatakan lengkap atau P21.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka. Noel ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025.
Selain Noel, KPK juga menetapkan Irvian Bobby Mahendra selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025 dan Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang sebagai tersangka.
