IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu bidang tanah beserta bangunan mewah milik Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan rumah tersebut berlokasi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penyitaan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk memperkuat pembuktian dalam kasus yang melibatkan Riza Chalid.
“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta dan bangunan yang diduga merupakan hasil dan atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC,” kata Anang dalam keterangannya yang dikutip Minggu (19/10).
Tanah dan bangunan itu tercatat atas nama Kanesa Ilona Riza, anak dari Riza Chalid.
Kejagung akan terus menelusuri aset-aset lain yang berasal dari uang hasil korupsi milik Riza guna memperkuat bukti dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
