Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Umrah Mandiri Resmi Diperbolehkan, Pelaku Travel Syariah Sebut Seperti Petir di Siang Bolong I
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Umrah Mandiri Resmi Diperbolehkan, Pelaku Travel Syariah Sebut Seperti Petir di Siang Bolong I
HeadlineNasional

Umrah Mandiri Resmi Diperbolehkan, Pelaku Travel Syariah Sebut Seperti Petir di Siang Bolong I

Iqbal
Iqbal Published 24 Oct 2025, 00:05
Share
4 Min Read
haji
ILustrasi pelaksanaan umrah saat tawaf mengelilingi Kakbah. Foto: dok. Kemenag
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU). Salah satu poin yang menjadi sorotan publik adalah diperbolehkannya umat Islam di Indonesia menunaikan ibadah umrah secara mandiri, tanpa harus melalui biro perjalanan resmi.

Dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b, aturan baru tersebut menegaskan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri.

“Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri,” bunyi pasal dalam UU yang dikutip Kamis (23/10/2025).

Kebijakan ini sontak menimbulkan kehebohan di kalangan pelaku usaha penyelenggara ibadah haji dan umrah.

Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Zaky Zakaria Anshary, mengaku keputusan tersebut sangat mengejutkan dan berpotensi memukul ribuan pelaku industri perjalanan ibadah yang telah lama beroperasi secara resmi.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Travel Syariah, Umrah Mandiri, UU Haji dan umrah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin bersama jajaran Pemkot saat mengecek kesiapan sarana, prasarana, sumber daya manusia (SDM) hingga sarana evakuasi dan kesehatan dalam menghadapi puncak musim hujan diprediksi terjadi pada November hingga Desember 2025, usai apel kesiapsiagaan bencana.di halaman Kantor Walikota Jakarta Timur, Kamis (23/10/2025). Foto: Ist Pemkot Jaktim Siap Siaga Hadapi Musim Penghujan
Next Article SIM Keliling. Foto: Ist Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 24 Oktober 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?