Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Umrah Mandiri Resmi Diperbolehkan, Pelaku Travel Syariah Sebut Seperti Petir di Siang Bolong I
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Umrah Mandiri Resmi Diperbolehkan, Pelaku Travel Syariah Sebut Seperti Petir di Siang Bolong I
HeadlineNasional

Umrah Mandiri Resmi Diperbolehkan, Pelaku Travel Syariah Sebut Seperti Petir di Siang Bolong I

Iqbal
Iqbal Published 24 Oct 2025, 00:05
Share
4 Min Read
haji
ILustrasi pelaksanaan umrah saat tawaf mengelilingi Kakbah. Foto: dok. Kemenag
SHARE

“Bagi ribuan pelaku PPIU dan PIHK yang sudah berinvestasi besar, membayar pajak, menjalani audit, dan memberi lapangan kerja bagi jutaan orang, keputusan ini seperti petir di siang bolong,” ujar Zaky dalam keterangan persnya.

Menurut Zaky, selama ini penyelenggaraan umrah dilakukan oleh badan usaha resmi yang terakreditasi dan diawasi ketat oleh pemerintah. Dengan adanya legalisasi umrah mandiri, jamaah kini bisa berangkat tanpa pendampingan profesional dari PPIU.

Zaky mengutip pernyataan Ketua Umum DPP Indonesia Congress and Convention Association (INCCA), Dr. Iqbal Alan Abdullah, yang menilai kebijakan ini dapat menimbulkan efek domino terhadap perekonomian umat dan perlindungan jamaah.

Menurut mereka, sekitar 4,2 juta pekerja menggantungkan hidup pada sektor haji dan umrah mulai dari biro travel, hotel syariah, katering halal, pemandu ibadah, hingga penerjemah.

“Jika kebijakan ini tidak diatur ketat, perusahaan besar atau marketplace global seperti Traveloka, Agoda, Tiket.com, bahkan platform asing seperti Nusuk dan Maysan, bisa langsung menjual paket umrah ke jamaah Indonesia,” jelas Zaky.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Travel Syariah, Umrah Mandiri, UU Haji dan umrah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin bersama jajaran Pemkot saat mengecek kesiapan sarana, prasarana, sumber daya manusia (SDM) hingga sarana evakuasi dan kesehatan dalam menghadapi puncak musim hujan diprediksi terjadi pada November hingga Desember 2025, usai apel kesiapsiagaan bencana.di halaman Kantor Walikota Jakarta Timur, Kamis (23/10/2025). Foto: Ist Pemkot Jaktim Siap Siaga Hadapi Musim Penghujan
Next Article SIM Keliling. Foto: Ist Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 24 Oktober 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?