“Bagi ribuan pelaku PPIU dan PIHK yang sudah berinvestasi besar, membayar pajak, menjalani audit, dan memberi lapangan kerja bagi jutaan orang, keputusan ini seperti petir di siang bolong,” ujar Zaky dalam keterangan persnya.
Menurut Zaky, selama ini penyelenggaraan umrah dilakukan oleh badan usaha resmi yang terakreditasi dan diawasi ketat oleh pemerintah. Dengan adanya legalisasi umrah mandiri, jamaah kini bisa berangkat tanpa pendampingan profesional dari PPIU.
Zaky mengutip pernyataan Ketua Umum DPP Indonesia Congress and Convention Association (INCCA), Dr. Iqbal Alan Abdullah, yang menilai kebijakan ini dapat menimbulkan efek domino terhadap perekonomian umat dan perlindungan jamaah.
Menurut mereka, sekitar 4,2 juta pekerja menggantungkan hidup pada sektor haji dan umrah mulai dari biro travel, hotel syariah, katering halal, pemandu ibadah, hingga penerjemah.
“Jika kebijakan ini tidak diatur ketat, perusahaan besar atau marketplace global seperti Traveloka, Agoda, Tiket.com, bahkan platform asing seperti Nusuk dan Maysan, bisa langsung menjual paket umrah ke jamaah Indonesia,” jelas Zaky.
