IPOL.ID – Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU). Salah satu poin yang menjadi sorotan publik adalah diperbolehkannya umat Islam di Indonesia menunaikan ibadah umrah secara mandiri, tanpa harus melalui biro perjalanan resmi.
Dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b, aturan baru tersebut menegaskan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri.
“Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri,” bunyi pasal dalam UU yang dikutip Kamis (23/10/2025).
Kebijakan ini sontak menimbulkan kehebohan di kalangan pelaku usaha penyelenggara ibadah haji dan umrah.
Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Zaky Zakaria Anshary, mengaku keputusan tersebut sangat mengejutkan dan berpotensi memukul ribuan pelaku industri perjalanan ibadah yang telah lama beroperasi secara resmi.
