Ia menilai kondisi ini dapat menimbulkan ketimpangan kompetisi karena perusahaan besar memiliki modal besar dan strategi promosi agresif, yang sulit ditandingi oleh pelaku usaha berbasis umat.
“Kalau dibiarkan, bukan hanya PPIU kecil yang tumbang, tapi juga hotel syariah, katering halal, penerjemah, hingga penyedia jasa lokal bisa hilang,” ujarnya.
Selain aspek ekonomi, Zaky juga menyoroti risiko ibadah tanpa pendampingan. Menurutnya, umrah bukan sekadar perjalanan wisata religi, tetapi ibadah yang membutuhkan pembinaan fiqh dan pendampingan spiritual.
Jamaah yang berangkat secara mandiri berisiko tinggi melakukan kesalahan manasik, kehilangan arah saat di Tanah Suci, atau bahkan menjadi korban penipuan.
Meski pemerintah menyebut akan menyiapkan sistem informasi kementerian dan penyedia layanan sebagai bentuk pengawasan, Zaky meragukan implementasinya.
“Siapa yang dimaksud penyedia layanan? Apakah hanya PPIU berizin, atau termasuk marketplace global? Dan apakah sistem informasi itu hanya pelaporan administratif, atau malah jadi platform terbuka bagi perusahaan asing?” tanyanya.
