Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Umrah Mandiri Resmi Diperbolehkan, Pelaku Travel Syariah Sebut Seperti Petir di Siang Bolong I
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Umrah Mandiri Resmi Diperbolehkan, Pelaku Travel Syariah Sebut Seperti Petir di Siang Bolong I
HeadlineNasional

Umrah Mandiri Resmi Diperbolehkan, Pelaku Travel Syariah Sebut Seperti Petir di Siang Bolong I

Iqbal
Iqbal Published 24 Oct 2025, 00:05
Share
4 Min Read
haji
ILustrasi pelaksanaan umrah saat tawaf mengelilingi Kakbah. Foto: dok. Kemenag
SHARE

Ia menilai kondisi ini dapat menimbulkan ketimpangan kompetisi karena perusahaan besar memiliki modal besar dan strategi promosi agresif, yang sulit ditandingi oleh pelaku usaha berbasis umat.

“Kalau dibiarkan, bukan hanya PPIU kecil yang tumbang, tapi juga hotel syariah, katering halal, penerjemah, hingga penyedia jasa lokal bisa hilang,” ujarnya.

Selain aspek ekonomi, Zaky juga menyoroti risiko ibadah tanpa pendampingan. Menurutnya, umrah bukan sekadar perjalanan wisata religi, tetapi ibadah yang membutuhkan pembinaan fiqh dan pendampingan spiritual.

Jamaah yang berangkat secara mandiri berisiko tinggi melakukan kesalahan manasik, kehilangan arah saat di Tanah Suci, atau bahkan menjadi korban penipuan.

Meski pemerintah menyebut akan menyiapkan sistem informasi kementerian dan penyedia layanan sebagai bentuk pengawasan, Zaky meragukan implementasinya.

“Siapa yang dimaksud penyedia layanan? Apakah hanya PPIU berizin, atau termasuk marketplace global? Dan apakah sistem informasi itu hanya pelaporan administratif, atau malah jadi platform terbuka bagi perusahaan asing?” tanyanya.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Travel Syariah, Umrah Mandiri, UU Haji dan umrah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin bersama jajaran Pemkot saat mengecek kesiapan sarana, prasarana, sumber daya manusia (SDM) hingga sarana evakuasi dan kesehatan dalam menghadapi puncak musim hujan diprediksi terjadi pada November hingga Desember 2025, usai apel kesiapsiagaan bencana.di halaman Kantor Walikota Jakarta Timur, Kamis (23/10/2025). Foto: Ist Pemkot Jaktim Siap Siaga Hadapi Musim Penghujan
Next Article SIM Keliling. Foto: Ist Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 24 Oktober 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?