IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, penyidik kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi di Yogyakarta, pada Kamis (23/10/2025),” terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam siaran tertulis, Jumat (24/10/2025).
Adapun ke-enam PIHK yang akan diperiksa di Yogyakarta yakni Durrotun Nafiah (DN), Nur Azizah Rizki Kurnia Wardani (NAR), Lili Widojani Sugihwiharno (LWS), Raden Tanto Sri Hartanto (TSH), Muhammad Muchtar (MM), dan Ahmad Bahiej (AB).
Namun dari ke-enam PIHK yang dipanggil tersebut hanya tiga pihak travel yang hadir dalam pemeriksaan yakni Lili Widojani, M Muchtar, dan Ahmad Bahiej. Sementara dua travel lainnya berhalangan hadir dengan alasan sudah memiliki jadwal.
“Untuk saksi saudara DN (Durrotun Nafiah) dan NAR (Nur Azizah Rizki Kurnia Wardani) mengkonfirmasi belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut, karena sudah terjadwal untuk keperluan lain,” jelas Budi.
