Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Nah Lho, Dana Bagi Hasil Dipotong Pramono Ogah Potong TPP ASN
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Nah Lho, Dana Bagi Hasil Dipotong Pramono Ogah Potong TPP ASN
Jakarta Raya

Nah Lho, Dana Bagi Hasil Dipotong Pramono Ogah Potong TPP ASN

Iqbal
Iqbal Published 25 Oct 2025, 19:30
Share
2 Min Read
Gubenur DKI Jakarta, Pramono Anung.(Foto istimewa)
Gubenur DKI Jakarta, Pramono Anung.(Foto istimewa)
SHARE

IPOL.ID- Pemotongan dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat sebesar Rp16 triliun ternyata tidak akan berdampak pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta.

Meski anggaran untuk TPP ASN tergolong sangat besar. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memastikan bakal mempertahankan itu dengan catatan bakal menerapkan sanksi ketat bagi ASN di Jakarta.

“TPP ASN DKI Jakarta ini cukup besar dan mungkin mengalahkan pegawai Bank Indonesia,” kata dia saat membuka Jakarta Economic Forum (JEF) 2025 di Gelora Bung Karno di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).

Menurut Bang Pram, tidak akan tersentuhnya TPP agar ASN DKI Jakarta tetap nyaman dalam bekerja dan memberikan kinerja yang maksimal.

Baca Juga

Gubernur DKI, Pramono saat audiensi dengan Badan Pusat Statistik
Pramono Klaim Penurunan 52,58 Persen RW Kumuh di Jakarta
Tekan Polusi Jakarta, Pramono Target 10.000 Bus Listrik Beroperasi pada 2030
Pramono Buka Konsultasi dengan Ulama soal Tata Cara Penguburan Ikan Sapu-Sapu

Namun, Pramono mengancam jika ada ASN Pemprov DKI Jakarta yang malas apalagi pamer kekayaan baik di secara langsung maupun di media sosial akan diberikan sanksi.

“Kalau ada yang ‘flexing’ (pamer) akan diganti atau bahkan kami pecat. Flexing it bukan tipe ASN di Jakarta,” kata dia.

Untuk diketahui, TPP diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 69 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Pergub DKI Jakarta Nomor 19 tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dana Bagi Hasil, pramono anung, tpp asn
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Harian DPD Golkar DKI Jakarta, Judistira Hermawan.(foto istimewa) Judistira Pastikan Formasi Baru Kepengurusan Golkar DKI Tunggu Acc Bahlil
Next Article Dirman Tumangger hari itu. Sosok petugas keamanan di MTsN Pakpak Bharat (kanan) Kisah Unik: Baru Terima SK PPPK Kemenag, Dirman Tumangger Tetap Bersyukur Meski Tinggal Sebulan Mengabdi

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Headline
Kunjungi Miangas, Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Seluruh Indonesia
09 May 2026, 15:51
Olahraga
Alexander Pulalo dan Iskandar Gelar coaching clinic di Depok, SSB Mampang FC Bangun Mimpi Pesepak Bola Muda
09 May 2026, 15:42
Headline
Markas Judi Online di Hayam Wuruk Digerebek, 321 WNA Diciduk
09 May 2026, 17:21
HeadlineOlahraga
Gasak PSS Sleman 4-3, Garudayaksa FC Juara Championship Liga 2 2025/2026
09 May 2026, 23:19
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?