IPOL.ID- Pemotongan dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat sebesar Rp16 triliun ternyata tidak akan berdampak pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta.
Meski anggaran untuk TPP ASN tergolong sangat besar. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memastikan bakal mempertahankan itu dengan catatan bakal menerapkan sanksi ketat bagi ASN di Jakarta.
“TPP ASN DKI Jakarta ini cukup besar dan mungkin mengalahkan pegawai Bank Indonesia,” kata dia saat membuka Jakarta Economic Forum (JEF) 2025 di Gelora Bung Karno di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).
Menurut Bang Pram, tidak akan tersentuhnya TPP agar ASN DKI Jakarta tetap nyaman dalam bekerja dan memberikan kinerja yang maksimal.
Namun, Pramono mengancam jika ada ASN Pemprov DKI Jakarta yang malas apalagi pamer kekayaan baik di secara langsung maupun di media sosial akan diberikan sanksi.
“Kalau ada yang ‘flexing’ (pamer) akan diganti atau bahkan kami pecat. Flexing it bukan tipe ASN di Jakarta,” kata dia.
Untuk diketahui, TPP diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 69 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Pergub DKI Jakarta Nomor 19 tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
