Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terbukti Peras Reza Gladys, Hakim PN Jaksel Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun Hidup di Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Terbukti Peras Reza Gladys, Hakim PN Jaksel Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun Hidup di Penjara
HeadlineKriminal

Terbukti Peras Reza Gladys, Hakim PN Jaksel Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun Hidup di Penjara

Iqbal
Iqbal Published 28 Oct 2025, 15:23
Share
2 Min Read
Nikita Mirzani ditetapkan jadi tersangka dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap bos skincare
Nikita Mirzani hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025. Foto: IG@nikitamirzanimawardi_172
SHARE

IPOL.ID – Aktris sekaligus presenter Nikita Mirzani dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang pembacaan vonis, Selasa (28/10/2025).

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan di ruang sidang, Selasa (28/10/2025).

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Nikita dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Baca Juga

Logo KPK di lobi Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
KPK Periksa 7 Pejabat Daerah untuk Dalami Kasus Pemerasan Oknum Bupati dan Sekda Cilacap
Kajari HSU Ditetapkan Tersangka, KPK Pastikan Sesuai Prosedur dan Ketentuan Hukum
Geber Kasus Pemerasan Jaksa Hulu Sungai Utara, KPK Garap 15 Saksi Secara Maraton

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Reza Gladys serta melanggar ketentuan TPPU sebagaimana pasal yang didakwakan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kasus pemerasan, Nikira Mirzani, Reza Gladys, vonis
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi - Aparat kepolisian memasang garis police line di tempat kejadian perkara (TKP). Foto: Dok/ipol.id Noverizky Heran Rea Wiradinata Tak Penuhi Panggilan Polres Jaksel di Kasus Dugaan Penggelapan
Next Article Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Dinas PUPR OKU

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi tenaga kesehatan yang diduga melakukan malpraktik sunat laser. Foto: Kemenkes
Nasional

Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!

Ekonomi
Indonesia Punya Pabrik Kawat Baja Baru di Subang, Nilainya Rp300 Miliar
10 May 2026, 13:30
HeadlineOlahraga
Sambut Antusias Iwan Bule, Ribuan Anggota Bomber Padati GOR Sangkuriang Cimahi Saat Persib Tekuk Persija 2-1
10 May 2026, 19:53
Olahraga
Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah
10 May 2026, 22:52
HeadlineJabodetabek
BMKG Prediksi Malam ini Jakarta Berpotensi Hujan
10 May 2026, 17:03
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?