IPOL.ID – Aktris sekaligus presenter Nikita Mirzani dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang pembacaan vonis, Selasa (28/10/2025).
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan di ruang sidang, Selasa (28/10/2025).
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Nikita dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Reza Gladys serta melanggar ketentuan TPPU sebagaimana pasal yang didakwakan.
