IPOL.ID – Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan penindakan pelanggaran lalu lintas harus dilakukan secara humanis. Ia menekankan, penyitaan kendaraan hanya boleh dilakukan sebagai langkah terakhir, terutama jika kendaraan terbukti digunakan untuk kegiatan berbahaya atau tidak memenuhi standar teknis.
“Dalam situasi tertentu, penyitaan kendaraan dapat dilakukan sebagai langkah terakhir apabila kendaraan digunakan untuk kegiatan berisiko tinggi atau tidak memenuhi spesifikasi teknis,” katanya dikutip pada Senin (3/11).
Agus juga mengingatkan seluruh jajaran Polantas agar menggunakan body camera (body cam) dan memanfaatkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) saat melakukan penindakan. Hal ini untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel.
“Penggunaan teknologi pendukung seperti e-TLE Mobile dan body cam agar setiap proses penindakan terekam secara transparan dan akuntabel,” ujar dia.
Ia menambahkan bahwa tolok ukur keberhasilan satuan wilayah tidak lagi didasarkan pada kuantitas surat tilang yang dikeluarkan, melainkan dari kondisi ketertiban dan keselamatan lalu lintas yang stabil di tengah masyarakat.
