IPOL.ID – Aktor dan musisi Onadio Leonardo atau Onad yang ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi, telah mengajukan permohonan untuk direhabilitasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya pengajuan tersebut.
“Iya betul sudah ada surat permohonan dari yang bersangkutan,” katanya kepada wartawan, Senin (3/11).
Budi menjelaskan, penyidik Polres Metro Jakarta Barat masih menunggu hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kita masih menunggu hasil assesment dari BNNP Jakarta, jika sudah keluar akan kami update kembali,” sebutnya.
Ia menyatakan sesuai ketentuan perundang-undangan, seorang tersangka yang terbukti sebagai pengguna narkoba memang memiliki hak untuk mengajukan rehabilitasi. Hanya saja, keputusan akhir harus melalui proses asesmen yang menjadi kewenangan BNNP.
“Sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersangkutan sebagai pengguna memiliki hak untuk mengajukan rehabilitasi tapi harus melalui proses assesment dan itu merupakan kewenangan BNNP,” katanya.
