IPOL.ID – Publik dihebohkan dengan beredarnya surat izin keramaian yang diduga dikeluarkan oleh Komando Rayon Militer (Koramil) 1810/Arcamanik, Kota Bandung. Surat tersebut menjadi viral di media sosial setelah diunggah oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, melalui akun X pribadinya, @mohmahfudmd, pada Minggu (2/11/2025).
Dalam unggahannya, Mahfud mempertanyakan kewenangan Koramil dalam menerbitkan surat izin untuk kegiatan Kuda Renggong atau Kuda Ronggeng, yang sejatinya merupakan hiburan rakyat.
“Kalau surat izin dari Koramil di bawah ini benar adanya tentu ini melanggar tupoksi. Ini tidak tepat, masak izin pertunjukan Kuda Ronggeng diberikan oleh Koramil? Bukankah itu tugasnya polisi?,” tulis Mahfud MD.
Berdasarkan foto yang diunggah, surat izin bernomor B/32/X/2025 itu dikeluarkan oleh Koramil 1810/Arcamanik cq Komando Distrik Militer (Kodim) 0618/Kota Bandung, tertanggal 30 Oktober 2025. Surat tersebut ditujukan kepada seorang penyelenggara bernama Ahmad Rido, yang diberi izin untuk menyelenggarakan kegiatan Kuda Renggong pada Minggu, 2 November 2025, pukul 09.00 WIB hingga selesai.
