Dalam surat itu disebutkan, dasar penerbitan izin meliputi:
1. Perintah lisan Komandan Koramil 1810/Arcamanik
2. Pertimbangan Komando dan Staf Koramil 1810/Arcamanik
Surat tersebut ditandatangani atas nama Danramil 1810/Arcamanik, Kapten Cba Arie Sandy, S.Pd.
Mahfud menegaskan, pemberian izin keramaian, baik berskala besar maupun kecil, sepenuhnya merupakan kewenangan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Proses perizinan biasanya dilakukan melalui satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) di tingkatan Polsek, Polres/Polresta/Polrestabes, Polda, atau bahkan Mabes Polri, tergantung pada skala kegiatan.
“Koramil tidak memiliki kewenangan mengeluarkan surat izin keramaian, sehingga tindakan tersebut melampaui batas tupoksi,” tegas Mahfud dalam unggahannya.
Pernyataan Mahfud langsung memicu beragam reaksi dari warganet. Banyak yang menganggap aneh jika warga harus meminta izin kepada TNI untuk menggelar acara hiburan rakyat, padahal selama ini perizinan cukup diurus melalui Polsek setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak TNI, baik Kodam III/Siliwangi maupun Kodim 0618/Kota Bandung, serta pihak Polri terkait polemik surat izin keramaian yang dikeluarkan oleh Koramil Arcamanik tersebut.(Vinolla)
