IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid, tersangka kasus dugaan permintaan jatah (fee) penambahan anggaran unit kerja di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP).
“Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui pesan tertulis, Kamis (6/11/2025).
Budi menjelaskan penggeledahan itu dilakukan untuk mencari bukti-bukti guna memperkuat dugaan tindak pidana korupsi. Sementara itu, KPK juga mengapresiasi dan meminta dukungan masyarakat guna proses penyidikan berlangsung efektif.
“KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Riau, yang terus mendukung penuh pengungkapan perkara ini. Karena korupsi secara nyata menghambat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Budi memastikan pihaknya akan terus menyampaikan perkembangan kasus korupsi yang menjerat Abdul Wahid secara berkala. Upaya tersebut sebagai bentuk transparansi KPK kepada publik.
