IPOL.ID – Rencana pemerintah untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi jutaan peserta disambut baik, namun DPR mengingatkan pentingnya menjaga prinsip keadilan sosial dalam pelaksanaannya.
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menilai kebijakan tersebut menunjukkan empati pemerintah terhadap masyarakat yang kesulitan ekonomi, namun pelaksanaannya harus benar-benar tepat sasaran.
“Kebijakan penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap masyarakat tidak mampu. Tetapi, pemerintah perlu memastikan bahwa pelaksanaannya tepat sasaran dan tidak menimbulkan rasa ketidakadilan bagi peserta yang disiplin membayar iuran,” ujar Netty, dalam keterangan tertulis, Jumat (7/11).
Pemerintah diketahui berencana menghapus tunggakan sekitar 23 juta peserta BPJS Kesehatan, khususnya dari kalangan pekerja informal, seperti pedagang, petani, dan buruh lepas.
Kebijakan tersebut direncanakan berlaku pada akhir 2025, dengan tujuan dapat membantu masyarakat yang kesulitan membayar iuran sekaligus menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
