IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pejabat Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023-2024.
Kali ini, KPK telah memanggil mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri (LN) Kementerian Agama (Kemenag), Subhan Cholid.
“Untuk perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi Saudara SC (Subhan Cholid), mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag RI,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Budi belum memerinci materi pemeriksaan terhadap Subhan. Namun pemeriksaan saksi kali ini, diduga masih terkait adanya dugaan kongkalikong pembagian kuota haji khusus tambahan antara pihak Kemenag dan biro travel haji.
Adapun sejauh ini, KPK telah mengantongi total kerugian negara yang mencapai Rp 1 triliun. KPK juga telah menyita uang, mobil, hingga rumah yang berasal dari pengembalian uang sejumlah biro travel.
KPK menduga uang itu merupakan biaya ‘percepatan’ yang diminta oleh oknum Kemenag, tapi dikembalikan lagi ke pihak travel gara-gara takut kepada Panitia Khusus Haji DPR pada 2024.
