IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penggeledahankantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau pada Kamis (13/11/2025) kemarin. Dalam penggeledahan ini, KPK mengamankan sejumlah bukti terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid.
“Dokumen dan barang bukti elektronik yang disita masih terkait dengan penganggaran,” kata Juru Bicara KPK, Budi kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).
Diketahui, penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari serangkaian upaya paksa yang dilakukan penyidik sebelumnya.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, rumah dinas Gubernur Abdul Wahid, serta kediaman dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP M Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.
Diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun anggaran 2025.
Abdul Wahid diduga melakukan pemerasan, dengan modus meminta jatah uang dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Pemprov Riau.
