IPOL.ID – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) menuai sorotan. Atas tender proyek yang dinilai berpotensi membebani keuangan negara.
Forum Rakyat Bicara Peduli Pembangunan dan Kesehatan Masyarakat (FORBI PPKM) mendesak Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk menghentikan tender proyek tersebut. Lantaran dinilai berpotensi membebani keuangan negara hingga Rp 300 triliun selama masa konsesi 30 tahun.
Perhitungan tersebut muncul dari estimasi subsidi yang harus ditanggung negara. Untuk satu unit PLTSa berkapasitas 15 MW, diperlukan subsidi sebesar 14 sen dolar AS per kWh atau sekitar Rp 303 miliar per tahun.
Jika pemerintah membangun 33 unit PLTSa sesuai rencana, total subsidi harus digelontorkan selama 30 tahun disebut dapat mencapai Rp 300 triliun.
Ketua Umum FORBI PPKM, Mikler Gultom mengatakan, proyek PLTSa bukan solusi terbaik dalam penanganan sampah di Indonesia, terutama di perkotaan.
“Biaya investasi PLTSa sangat besar, Rp 3 triliun per unit. Subsidi yang akan ditanggung pemerintah juga tak kalah besar Rp 303 miliar per unit per tahun. Dalam 30 tahun, subsidi bisa mencapai Rp 300 triliun untuk 33 PLTSa. Karena itu, BPI Danantara sebaiknya menghentikan tender PLTSa tersebut,” ungkap Mikler dalam keterangannya pada awak media di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
