IPOL.ID – Guna menjaga sterilisasi gedung DPRD DKI Jakarta, Setwan membentuk Satgas yang bertugas melakukan sweeping tamu dan pengunjung yang masih beraktivitas merokok di gedung 11 lantai itu.
Keputusan untuk pembentukan Satgas Anti rokok itu merupakan tindak lanjut dari rapat kerja Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan Pemprov DKI Jakarta dan permintaan ketua DPRD DKI Jakarta, Khoiruddin.
“Kita sudah menugaskan ASN di lingkup DPRD DKI untuk memantau pengunjung atau tamu yanh merokok di gedung DPRD DKI. Hal itu sesuai arahan dari Pansus KTR DPRD DKI agar Setwan menyediakan tempat merokok bagi pengunjung,” ujar Kabag Umum Setwan DPRD DKI, Asril, Selasa (25/11/2025).
Dijelaskannya, satgas tersebut bertugas setiap harinya di lingkungan gedung DPRD DKI. Jika ditemukan pengunjung yang masih merokok di tempat umum. Satgas bisa melakukan teguran.
“Tindakan itu kita lakukan, karena Setwan DPRD DKI sudah menyediakan tempat khusus perokok di gedung DPRD DKI dan taman yang berada di depan gedung,” katanya.
