IPOL.ID – Anggota Komisi III DPR Safaruddin meluruskan kabar yang beredar di masyarakat terkait kewenangan penyadapan, penahanan, dan penyitaan tanpa persetujuan hakim dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Ia menegaskan informasi tersebut tidak sesuai fakta dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di publik.
Menurut Safaruddin, isu soal penyadapan sama sekali belum menjadi bagian pembahasan dalam RUU KUHAP
“Pembahasan tentang penyadapan itu belum masuk dalam materi UU (KUHAP) ini. Itu akan dibahas dalam undang-undang tersendiri. Jadi kalau ada yang menyatakan seolah-olah penyadapan tanpa izin hakim bisa dilakukan, itu tidak benar,” kata Safaruddin dikutip Rabu (26/11).
Politisi PDIP ini menambahkan, seluruh tindakan paksa, termasuk penyitaan maupun langkah-langkah hukum lainnya tetap wajib mendapatkan persetujuan hakim sebagaimana tercantum dalam KUHAP yang berlaku.
Ia mengimbau masyarakat agar mengacu pada aturan resmi untuk menghindari misinformasi.
