IPOL.ID – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry yang sebelumnya terjerat kasus dugaan korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Salah satunya eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi.
Selain Ira, dua nama lain yang ikut menerima rehabilitasi adalah eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi.
Pengumuman rehabilitasi disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana, Selasa (25/11).
“Alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco.
Mensesneg Prasetyo Hadi menambahkan status rehabilitasi ini pada praktiknya setara dengan pembebasan.
“Kira-kira begitulah (pembebasan),” sebutnya.
Apa itu rehabilitasi?
