IPOL.ID – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dilanda polemik internal menyusul beredarnya Surat Edaran yang berisi pencopotan Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya dari posisi Ketua Umum PBNU.
Merespons hal tersebut, Gus Yahya melalui surat resmi PBNU mengeluarkan klarifikasi yang secara tegas menyatakan bahwa Surat Edaran tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum administrasi.
Surat Edaran yang dimaksud yakni dengan nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah.
Surat itu ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah KH Ahmad Tajul Mafakhir.
Inti dari surat tersebut menyatakan bahwa status Yahya sebagai Ketua Umum PBNU berakhir sejak Rabu, 26 November 2025, pukul 00.45 WIB.
Bantahan atas Surat Edaran tersebut disampaikan PBNU melalui surat balasan Nomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 yang ditandatangani oleh Yahya dan Wakil Sekretaris Jenderal Faisal Saimima, yang diterbitkan pada Rabu (26/11).
Surat itu menegaskan bahwa Surat Edaran yang ditandatangani Kiai Afifuddin Muhajir dan Kiai Ahmad Tajul Mafakhir tidak sah dan tidak mewakili keputusan resmi PBNU.
