IPOL.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa perangkat telekomunikasi ilegal dapat mengganggu komunikasi penerbangan, memperlambat peringatan dini cuaca, dan merusak stabilitas jaringan seluler.
Penertiban yang dilakukan di Yogyakarta dan Jawa Tengah menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan spektrum agar keselamatan publik terjamin.
Plh. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi Ervan Fathurokhman Adiwidjaja menyampaikan bahwa spektrum frekuensi adalah aset strategis negara yang harus terbebas dari perangkat ilegal.
Ia mengingatkan bahwa pemancar tanpa izin sering kali menjadi sumber gangguan yang tidak terlihat namun berisiko besar.
“Jika ruang ini dipenuhi pemancar ilegal dan perangkat tanpa izin, yang terganggu bukan hanya kualitas sinyal, tetapi keselamatan dan layanan telekomunikasi publik, mulai dari komunikasi penerbangan, sistem peringatan dini cuaca, jaringan seluler hingga radio komunitas,” kata Ervan dalam acara Pemusnahan Alat Perangkat Telekomunikasi Ilegal Wilayah Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah di Stasiun Monitoring Kalasan, Balai Monitor SFR Kelas I Yogyakarta, Sleman, Kamis (27/11/2025).
