IPOL.ID- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta segera mengadili delapan tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) periode 2024-2025.
Saat ini, berkas delapan tersangka dugaan rasuah itu sudah diserahkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menerima berkas dari KPK kasus pemerasan TKA di Kemenaker,” ujar Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, dalam keterangan terrulis, Rabu (3/12/2025
Delapan tersangka yang segera diadili adalah Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) dan Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker.
Kemudian, Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019 dan Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA 5, serta Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
