IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menentukan proses hukum lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Namun proses hukum tersebut akan ditentukan setelah pimpinan lembaga antirasuah menerima laporan dari para penyidik yang melakukan pemeriksaan di Arab Saudi.
“Nah, harapan kami, mereka mungkin diperkirakan baru minggu depan ya, mungkin minggu ini, akhir minggu inilah baru pulang ke Indonesia (dari Arab Saudi). Nah setelah itu baru nanti laporannya pasti akan kami kaji, dilaporkan kepada pimpinan,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (3/12/2025).
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan. Kendati demikian, KPK tak kunjung menentukan status tersangka kepada para pihak yang terlibat.
KPK berdalih masih mengumpulkan bukti-bukti pendukung, baik dari pemeriksaan para saksi maupun barang bukti yang lain. Bahkan, KPK telah mengutus penyidiknya untuk mendapatkan data-data dan informasi di Arab Saudi.
