IPOL.ID- Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025. Kebijakan ini menjadi pijakan utama dalam menyusun pembiayaan haji yang bersumber dari dua komponen, yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jamaah serta nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji.
Penetapan BPIH 2026 disusun sebagai tindak lanjut amanat regulasi terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Pemerintah menegaskan bahwa besaran biaya dihitung berdasarkan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan pelayanan jamaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga dukungan selama puncak ibadah di Armuzna.
Dalam Keppres tersebut, besaran BPIH tiap embarkasi ditetapkan berbeda-beda. Embarkasi Aceh ditetapkan sebesar Rp78.324.981, Medan Rp79.379.071, Batam Rp87.380.981, Padang Rp81.085.481, Palembang Rp87.422.481, Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) Rp91.758.281, dan Solo Rp86.448.981.
