indoposonline.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah mengalkulasi daftar kerugian negara dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Namun, hitungan untuk sementara, negara ditaksir tekor Rp23,7 triliun. Perhitungan itu, berdasar kalkulasi penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
”Kerugian negara masih dihitung BPK,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Kejagung, Jakarta, Senin (1/2/2021).
Kerugian negara itu dari dana investasi Asabri diduga diselewengkan sejumlah pihak dalam atau luar perusahaan plat merah tersebut. Setidaknya, ada delapan tersangka telah dijerat penyidik Kejagung. Dua di antaranya merupakan mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam R Damiri, dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja.
Mereka diduga bersama-sama pihak swasta juga terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya menyelewengkan pengelolaan dana investasi Asabri untuk keuntungan pribadi masing-masing. Dua terdakwa Jiwasraya juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.