IPOL.ID – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial AS yang diketahui tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dari negara asalnya diamankan dan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan mengatakan, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan telah melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap WNA asal Tiongkok berinisial AS, pada Jumat (5/12/2025).
“AS terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal dan diketahui sebagai DPO dari negara asalnya,” ungkap Bugie, Minggu (7/12/2025).
Pengawasan terhadap AS. sambung Bugie, dilakukan secara intensif oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan bersama TIMPORA.
Dalam proses pengawasan keimigrasian, AS tidak kooperatif dan sempat melarikan diri menggunakan mobil serta berusaha kabur hingga ke Stasiun MRT.
“Berkat kesigapan Tim Inteldakim, Timpora dan petugas keamanan MRT, yang bersangkutan (AS) berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas IKhusus Non TPI Jakarta Selatan,” tegas Bugie.
