Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa AS tidak melaporkan keberadaannya melalui APOA serta diduga tidak melaporkan salah satu dari dua unit properti yang dimilikinya. Sehingga memperkuat dasar penegakan hukum.
“Sebagai konsekuensi, AS dikenai tindakan deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar Tangkal, yang mencegahnya untuk kembali memasuki wilayah Indonesia”.
Lebih lanjut, Bugie menegaskan bahwa tiindakan deportasi dan penangkalan ini adalah komitmen pihaknya dalam menjaga kedaulatan negara.
Langkah ini sejalan dengan Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyrakatan, Agus Andrianto yang menegaskan pentingnya pengawasan keimigrasian yang efektif, humanis, dan tepat sasaran, serta memperkuat peran Imigrasi sebagai gerbang utama keamanan nasional.
“Kami terus bekerja dengan menjunjung nilai-nilai PRIMA (Profesional, Responsif, Berintegritas, Modern, dan Akuntabel) agar setiap tindakan penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan
kepastian hukum bagi seluruh pihak”.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan juga mengimbau seluruh pemilik apartemen, hotel, dan pengelola tempat tinggal untuk dapat melaporkan keberadaan WNA melalui APOA.
