IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang saksi kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Senin (8/12/2025) Seorang di antaranya adalah Sekjen Kemenaker Cris Kuntadi.
Diketahui, Cris menjadi Sekjen Kemenaker sejak 16 Mei lalu. Dia menggantikan pelaksana tugas (Plt) Sekjen Kemnaker Aris Wahyudi.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin (8/12/2025).
Selain Cris, KPK juga memanggil Syifa Afia Rizfahphi selaku pegawai swasta; Fanny Fania Oktapiani selaku PT Takenaka Indonesia; Francisca Taolin selaku Sekretariat APLGI; dan Nicken Ayu Wulandari staf PT Astra Honda Motor.
Namun, Budi belum memerinci terkait materi yang didalami penyidik. Tapi, keterangan mereka sebagai saksi dibutuhkan.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindakan pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3,” ungkapnya.
