IPOL.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan menyeret empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop (chromebook) pada Kementerian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dengan begitu, keempat terdakwa rasuah tersebut segera diadili untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Bahwa empat tersangka telah berubah status menjadi terdakwa karena Penuntut Umum telah melaksanakan pelimpahan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakara Pusat,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Adapun keempat terdakwa itu adalah Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbudristek tahun 2019-2024 dan Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek.
Kemudian, Mulyatsah selaku Direktur SMP pada Direkorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 (Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021) dan Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 (Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021).
