Untuk diketahui bahwa perkara ini terkait dengan pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan pada tahun 2019-2022. Dari hasil penyidikan, tim penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti yang menguatkan peran masing-masing terdakwa.
“Para terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi yang dimulai sejak proses penyusunan kajian teknis dan pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek,” ungkap Anang.
“Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara akibat kemahalan harga perangkat chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun lebih),” tambahnya.
Akibat perbuatannya, keempat terdakwa kini terancam dijerat Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Yudha Krastawan)
