Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Cegah Penyalahgunaan, Kemenhut Atur Ketat Pemanfaatan Kayu Hanyutan di Lokasi Bencana
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Cegah Penyalahgunaan, Kemenhut Atur Ketat Pemanfaatan Kayu Hanyutan di Lokasi Bencana
HeadlineNews

Cegah Penyalahgunaan, Kemenhut Atur Ketat Pemanfaatan Kayu Hanyutan di Lokasi Bencana

Bambang
Bambang Published 10 Dec 2025, 11:03
Share
3 Min Read
Tumpukan kayu hanyut di lokasi banjir Aceh material ini kini diizinkan Kemenhut untuk dimanfaatkan dalam kebutuhan darurat pemulihan. Foto: IG @berita_aceh
Tumpukan kayu hanyut di lokasi banjir Aceh material ini kini diizinkan Kemenhut untuk dimanfaatkan dalam kebutuhan darurat pemulihan. Foto: IG @berita_aceh
SHARE

IPOL.ID- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengizinkan pemanfaatan kayu yang hanyut akibat banjir besar di Aceh dan sejumlah wilayah Sumatera sebagai material kebutuhan darurat. Kebijakan ini diambil untuk mempercepat pemulihan tiga provinsi terdampak, dengan tetap mengedepankan aspek legalitas dan pengawasan ketat.

Dalam pernyataan resmi yang diterima di Padang, Selasa (9/12/2025), Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti, menyebutkan bahwa kayu yang menumpuk di lokasi bencana bisa digunakan untuk penanganan darurat, rehabilitasi, serta pembangunan kembali fasilitas masyarakat.

“Pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi pascabencana, dan bantuan material bagi masyarakat dapat dilaksanakan atas dasar asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan,” ujarnya.

Namun, Laksmi menegaskan bahwa penggunaan material tersebut tidak boleh dilakukan sembarangan. Kayu yang terseret banjir masuk dalam kategori kayu temuan yang pengelolaannya tetap wajib merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Karena itu, setiap proses pemanfaatan harus mengikuti prinsip traceability guna memastikan asal usul kayu dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga

Warga negara Tiongkok siap disidangkan terkait penyelundupan satwa liar dilindungi. Foto: BKSDM/Kemenhut
Modus Paralon Terbongkar, WNA Tiongkok Penyelundup Satwa di Bandara Soetta Siap Disidangkan
Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Kasus Korupsi di Kemenhut
Dijadwalkan Kembali ke Aceh, Prabowo Bakal Tahun Baruan di Lokasi Bencana
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Atur Ketat Pemanfaatan Kayu Hanyutan, Cegah Penyalahgunaan, di Lokasi Bencana, kemenhut
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20251210 WA0036 Rebut Perak MTB, Rendy Varera Raih Medali Pertama untuk Indonesia di SEA Games Thailand 2025
Next Article (kiri ke kanan) VP Corporate Communication Telkom Andri Herawan Sasoko, Komisaris Telkom Rizal Mallarangeng, Direktur Utama Telkom Dian Siswarini, Direktur Wholesale & International Business Service Telkom Honesti Basyir, dan EVP Telkom Regional V Amin Soebagyo saat acara Press Conference peresmian fasilitas edge data center neuCentrIX Telkom ke-28 yang berlokasi di Jayapura, Papua pada Kamis (4/12). Foto: Telkom Indonesia Dari Layanan Publik hingga Industri, Papua Siap Terbang dengan Data Center Lokal

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

Kemendikbud
Ruang Interaktif Warga Sukapura Diresmikan, Bunda Harapkan Partisipasi Aktif Masyarakat
03 May 2026, 14:11
Headline
Prabowo Gelar Ratas di Hambalang, Bahas Nasib Buruh dan Peran Kampus
03 May 2026, 15:36
HeadlineJabodetabek
Polda Metro Jaya Tingkatkan Status Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur
03 May 2026, 12:29
Jakarta Raya
Bun Jhoi Soroti Keluhan Sampah Warga, Dorong RDF Plant Kelola 2.500 Ton Tiap Hari
03 May 2026, 15:02
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?