IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, KPK kembali menetapkan tiga orang tersangka baru,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
Disebutkannya ketiga tersangka baru itu berasal dari pihak penyelenggara negara (Kemnaker). Ketiganya yakni Chairul Fadly Harahap (CFH) selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker.
Lalu, Kabiro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga (SMS) dan Eks Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang (HR).
Selain ditetapkan tersangka, ketiganya juga telah dilakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan. Dengan demikian, hingga kini total 14 orang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
