IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Ombudsman RI (ORI). Langkah ini menjadi upaya strategis BPJS Ketenagakerjaan untuk memperkuat tata kelola serta mencegah potensi maladministrasi di seluruh lini layanan.
Direktur BPJS Ketenagakerjaan bersama Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menandatangani MoU yang ditujukan untuk memperlancar komunikasi, koordinasi, hingga pertukaran data antara kedua institusi.
Dalam sambutannya, Najih menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan komitmen bersama untuk memastikan pemenuhan hak masyarakat terhadap jaminan sosial yang menjadi amanat undang-undang dan konstitusi.

“Sinergitas Ombudsman RI dan BPJS Ketenagakerjaan dimaksudkan untuk mempermudah dan mempercepat komunikasi, koordinasi, pertukaran data dan informasi, serta hal-hal lain yang dianggap perlu dalam rangka mencegah adanya praktik maladministrasi. Sebab, sedikit saja terdapat celah maladministrasi maka akan berdampak buruk bagi keseluruhan layanan,”terang Najih.
