Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Perkuat Tata Kelola Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Ombudsman RI Cegah Maladministrasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Perkuat Tata Kelola Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Ombudsman RI Cegah Maladministrasi
Nasional

Perkuat Tata Kelola Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Ombudsman RI Cegah Maladministrasi

Rian
Rian Published 12 Dec 2025, 13:48
Share
3 Min Read
Penandatanganan nota kesepahaman BPJS Ketenagakerjaan dengan Ombudsman RI. (dok. BPJS Ketenagakerjaan)
Penandatanganan nota kesepahaman BPJS Ketenagakerjaan dengan Ombudsman RI. (dok. BPJS Ketenagakerjaan).
SHARE

Dalam kesempatan yang sama, ORI juga memaparkan hasil kajian evaluatif terhadap penyelenggaraan Jaminan Pensiun selama satu dekade. Kajian tersebut mencakup empat dimensi utama: kepesertaan, pembiayaan, klaim manfaat, dan mekanisme pengaduan.

Hasil kajian menunjukkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah mencatat berbagai capaian positif, namun masih terdapat ruang perbaikan agar akses layanan semakin mudah, cepat, dan memberikan kepastian bagi seluruh peserta.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan bahwa jaminan sosial adalah bagian dari pelayanan publik yang merupakan tanggung jawab negara.

“BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah institusi pelayanan publik. Jaminan sosial adalah cara negara memenuhi hak dasar warga sebagaimana amanat Pasal 28 dan Pasal 34 UUD 1945. Karena itu, semua peserta harus diperlakukan sebagai pelanggan yang haknya wajib dilayani sebaik-baiknya,” tegasnya.

Baca Juga

jakku
Semangat May Day 2026, Pemkot Jakarta Utara BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perluasan Perlindungan Pekerja
Santunan dan Sembako Warnai May Day di Jakarta Utara, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja
Selaraskan Asta Cita, BPJS Ketenagakerjaan Percepat Perlindungan Pekerja BUMN

Robert menilai bahwa pada level sistem, BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan kemajuan signifikan dalam tiga tahun terakhir, termasuk transformasi digital dan perbaikan kanal pengaduan.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs ketenagakerjaan, Ombudsman RI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlokasi di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan KPK Berpeluang Jerat Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana CSR BI, Bidik Anggota Komisi XI DPR
Next Article Salah satu pelabuhan ASDP di Batam. Foto: Dok ASDP Lebih dari 35 Ribu Armada Transportasi Siap Layani Masyarakat Selama Masa Nataru 2025/2026

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?