Dalam kesempatan yang sama, ORI juga memaparkan hasil kajian evaluatif terhadap penyelenggaraan Jaminan Pensiun selama satu dekade. Kajian tersebut mencakup empat dimensi utama: kepesertaan, pembiayaan, klaim manfaat, dan mekanisme pengaduan.
Hasil kajian menunjukkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah mencatat berbagai capaian positif, namun masih terdapat ruang perbaikan agar akses layanan semakin mudah, cepat, dan memberikan kepastian bagi seluruh peserta.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan bahwa jaminan sosial adalah bagian dari pelayanan publik yang merupakan tanggung jawab negara.
“BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah institusi pelayanan publik. Jaminan sosial adalah cara negara memenuhi hak dasar warga sebagaimana amanat Pasal 28 dan Pasal 34 UUD 1945. Karena itu, semua peserta harus diperlakukan sebagai pelanggan yang haknya wajib dilayani sebaik-baiknya,” tegasnya.
Robert menilai bahwa pada level sistem, BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan kemajuan signifikan dalam tiga tahun terakhir, termasuk transformasi digital dan perbaikan kanal pengaduan.
