“Fondasinya sudah cukup baik. Tantangannya bagaimana menjaga integritas sistem dan memenuhi ekspektasi masyarakat,” katanya.
Sementara itu Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menyambut baik kerja sama ini dan menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman, termasuk sejumlah masukan Ombudsman RI terkait perbaikan layanan. Ia menambahkan bahwa catatan Ombudsman menjadi dasar pihaknya untuk memperkuat standar proses dan meningkatkan layanan.
Pramudya mengatakan, MoU ini menjadi komitmen bersama untuk menghadirkan layanan yang lebih cepat dan akuntabel.
“Untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh pekerja, kami butuh rekan-rekan yang memberikan masukan yang menjadi cermin bagi kami untuk menginformasikan area-area apa saja yang perlu kami koreksi, area-area yang perlu ditingkatkan,”tegas Pramudya.
“Kami menegaskan komitmen untuk melanjutkan layanan yang modern, konsisten, dan berintegritas. Dengan kolaborasi antara Ombudsman RI, Kemenaker, Kementerian Hukum, dan para mitra lainnya, kami berharap dan optimis bahwa perlindungan jamsostek semakin kuat dan memberikan manfaat bagi seluruh pekerja di Indonesia,”tutupnya. (Sol)
