IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan metode penelusuran aliran uang terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.
“Kita akan melakukan pelacakan aset, pertama terkait dengan aliran-aliran dana. Kita akan menelusuri dengan metode follow the money,” kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikno kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).
Sebelumnya, Ardito bersama empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah.
Ardito diduga telah menggunakan uang suap guna melunasi hutangnya di bank yang sebelumnya digunakan untuk dana kampanye pilkada.
Menanggapi hal itu, KPK memastikan akan terus menelusuri aliran uang, termasuk melakukan pelacakan aset dari yang bersangkutan. “Bagaimana uang yang diterima, asalnya dari mana, kemudian larinya kemana, digunakan untuk apa,” ujar Mungki.
Lebih lanjut, KPK juga tak menutup kemungkinkan akan membongkar kucuran dana ke kebutuhan politik lain. “Tidak tertutup kemungkinan, mungkin ada sebagian sudah digunakan untuk kepentingan-kepentingan politik yang lain,” ucap Mungki.
