IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta, Sabtu (13/11/2025).
Dilansir akun X resmi @tmcpoldametro, layanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Berikut lima lokasinya:
1. Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
2. Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
3. Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
4. Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
5. Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM tersebut telah habis, maka pemiliknya wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Ada sejumlah dokumen yang perlu dibawa saat mau memperpanjang SIM, antara lain foto kopi KTP yang masih berlaku, SIM lama fisik dan foto kopi, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
