IPOL.ID – Empat terduga penghasut dalam aksi demonstrasi yang berujung anarkis pada Agustus 2025 lalu, segera diadili.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah melimpahkan berkas perkara mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“JPU Kejari Jakpus telah melimpahkan berkas perkara ke PN Jakpus terhadap empat orang terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis dengan menggunakan sarana elektronik pada demonstrasi Agustus 2025,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dikutip Sabtu (13/12/2025).
Anang menyebut, keempat terdakwa itu adalah Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein dan Khariq Anhar. Mereka akan didakwa melanggar UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. Karena menggunakan anak-anak sebagai sarana penghasutan, mereka juga didakwa melanggar UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
