IPOL.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan terbaru pada Selasa (16/12). Melalui aturan ini, pemerintah menginstruksikan seluruh Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 paling lambat 24 Desember 2025.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan dengan ditanadatanganinya beleid tersebut, bola kini berada di tangan pemerintah daerah.
“Alhamdullah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” kata Yassierli dalam keterangan resmi, Selasa (16/12) malam.
Yassierli merinci, PP Pengupahan mengatur dua kewenangan gubernur, yakni menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Dan kedua, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat- lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” ujarnya.
