IPOL.ID – Rumah Wakaf Indonesia berpartisipasi dalam gerakan Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (Sertakan) dengan mendaftarkan ratusan pekerja rentan ke dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Program tersebut dilaksanakan melalui pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dan bekerja sama dengan Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Plaza BPJamsostek, Ramdani, mengapresiasi keterlibatan Rumah Wakaf Indonesia dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan. Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan kepedulian dunia usaha terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar. “Kami sangat mengapresiasi Rumah Wakaf Indonesia yang berinisiatif memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di wilayah Kecamatan Setiabudi. Inisiatif ini menjadi wujud nyata dukungan sektor industri terhadap program nasional perluasan perlindungan jaminan sosial,” ujar Ramdani.
Melalui program Sertakan, perusahaan mendaftarkan pekerja rentan seperti pedagang kecil, petugas kebersihan, dan pekerja harian agar memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Perlindungan tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi para pekerja dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
