IPOL.ID– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi merilis metode terbaru perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi acuan penetapan upah minimum pekerja atau buruh di 38 provinsi di Indonesia. Metode baru ini mengadopsi standar International Labour Organization (ILO) dengan pendekatan berbasis kebutuhan rumah tangga.
KHL merupakan standar kebutuhan hidup selama satu bulan agar pekerja dan keluarganya dapat hidup secara layak. Oleh karena itu, nilai KHL menjadi rujukan utama dalam penyusunan Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing daerah.
“Perhitungan Kebutuhan Hidup Layak kini menggunakan metode berbasis standar ILO, dengan mempertimbangkan komponen utama kebutuhan rumah tangga,” tulis Kemnaker dalam unggahan Instagram resmi @kemnaker, dikutip Senin (22/12/2025).
Berdasarkan hasil perhitungan terbaru, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan nilai KHL tertinggi nasional, yakni mencapai Rp5.898.511 per bulan. Angka tersebut sejalan dengan UMP 2025 Jakarta yang juga menjadi yang tertinggi di Indonesia, hampir menyentuh Rp5,4 juta.
Posisi KHL tertinggi kedua ditempati Kalimantan Timur sebesar Rp5.735.353, disusul Kepulauan Riau dengan Rp5.717.082. Sementara itu, wilayah Papua termasuk Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan mencatat nilai KHL yang sama, yakni Rp5.314.281. Bali berada di posisi berikutnya dengan Rp5.253.107.
