IPOL.ID – Sebanyak 31 korban kecelakaan bus Cahaya Trans di Jalan Tol Simpang Susun Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, menerima santunan dari PT Jasa Raharja pada Senin (22/12/2025).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa kecelakaan tersebut. Pemberian santunan merupakan bentuk kehadiran negara bagi para korban kecelakaan lalu lintas.
Dia menjelaskan, santunan Jasa Raharja diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017.
“Dalam peristiwa ini, 16 korban meninggal dunia masing-masing menerima santunan sebesar Rp50 juta, kemudian 15 korban luka-luka masing-masing mendapatkan santunan sebesar Rp20 juta,” kata Dewi, Senin.
Tim Jasa Raharja wilayah Jawa Tengah telah berada di lokasi kejadian untuk membantu seluruh pemangku kepentingan dalam proses pendataan. Pendataan masih terus dilakukan, baik di tempat kejadian perkara maupun di rumah sakit. Beberapa ahli waris juga sudah berhasil diidentifikasi.
